KRPI adalah self-assessment psikoedukatif yang dirancang untuk memetakan refleksi pertanggungjawaban dan integritas yang dipicu oleh kesadaran bahwa hidup terbatas. Fokusnya bukan untuk menuduh perilaku, melainkan untuk menangkap pola batin yang umum muncul ketika seseorang menyadari bahwa hidup bisa berakhir kapan saja: rasa tidak nyaman jika hidup ditutup dengan “beban integritas”, kecenderungan menilai ulang keputusan secara akuntabel, munculnya emosi moral antisipatif seperti rasa bersalah atau malu, kekhawatiran terhadap dampak bagi keluarga dan nama baik, ketegasan menolak rasionalisasi yang menghaluskan pelanggaran, serta kesiapan perilaku untuk menolak godaan ketidakjujuran. KRPI disusun sebagai adaptasi konseptual (bukan terjemahan butir) dari beberapa kerangka ilmiah: reaksi psikologis terhadap mortalitas, mekanisme rasionalisasi (moral disengagement), emosi moral (guilt/shame proneness), dan kesiapan menolak perilaku tidak etis. Instrumen ini juga mempertimbangkan konteks Indonesia yang sensitif terhadap aspek keluarga, reputasi, dan “nama baik”.
Tujuan KRPI adalah mengukur kecenderungan refleksi integritas yang teraktivasi oleh kesadaran akhir hidup, mengidentifikasi titik rawan yang sering menjadi pintu masuk pelanggaran integritas—seperti rasionalisasi, tekanan sosial, hadiah terselubung, dan dorongan “jalur cepat”—serta memberikan rekomendasi reflektif yang dapat diterjemahkan menjadi aksi integritas yang konkret. Manfaatnya mencakup penggunaan untuk psikoedukasi integritas di sekolah, kampus, komunitas, maupun organisasi, sekaligus menjadi materi refleksi individu untuk memperkuat “rem internal” terhadap perilaku tidak jujur dalam situasi sehari-hari.
Pengisian KRPI dilakukan dengan menjawab pernyataan sesuai pengalaman 30 hari terakhir menggunakan skala Likert 1–5, dari “sangat tidak sesuai” hingga “sangat sesuai”. Tidak ada jawaban benar atau salah; responden diminta menjawab secara spontan dan jujur agar hasilnya mencerminkan kecenderungan refleksi yang sebenarnya.
KRPI adalah alat refleksi diri/psikoedukasi, bukan alat diagnosis, bukan instrumen seleksi, bukan audit, dan bukan pendeteksi “korup atau tidak”. Instrumen ini tidak dimaksudkan untuk menilai apakah seseorang pernah melakukan pelanggaran integritas, melainkan untuk mengukur kecenderungan refleksi nilai dan kesiapan menolak dalam situasi hipotetis. Apabila pengisian memicu distress berat seperti kepanikan, insomnia, atau dorongan rasa bersalah yang obsesif, responden disarankan menghentikan pengisian dan mempertimbangkan bantuan profesional.