KGPR-32 adalah kuesioner self-report yang digunakan untuk memetakan keluhan atau gejala psikologis yang sedang dirasakan seseorang dalam rentang waktu dua minggu terakhir pada beberapa dimensi utama, seperti mood, kecemasan, trauma, obsesi–kompulsi, tidur, keluhan somatik, disosiasi, dan fungsi kehidupan. Output yang dihasilkan bukan diagnosis klinis, melainkan gambaran intensitas gejala serta indikasi apakah seseorang memerlukan asesmen klinis lebih lanjut.
KGPR-32 disusun sebagai kompilasi transdiagnostik yang terinspirasi dari domain-domain gejala pada instrumen lintas-gejala yang banyak digunakan dalam praktik klinis, seperti DSM-5-TR Level 1 Cross-Cutting Symptom Measure, serta selaras secara konseptual dengan instrumen spesifik gejala yang sudah mapan, seperti PHQ-9 untuk depresi, GAD-7 untuk kecemasan, dan PCL-5 untuk PTSD (American Psychiatric Association). Perlu ditekankan bahwa KGPR-32 merupakan alat skrining dan monitoring yang belum otomatis setara dengan versi resmi instrumen-instrumen tersebut. Apabila akan digunakan untuk kepentingan riset atau pengambilan keputusan formal, dibutuhkan proses uji validitas dan reliabilitas, misalnya melalui EFA/CFA, koefisien α/ω, uji invariansi, serta penetapan cut-off berbasis populasi Indonesia.
Tujuan utama KGPR-32 adalah mengidentifikasi dimensi gejala yang paling mengganggu, menjadi dasar triase untuk menentukan apakah kondisi cukup ditangani dengan self-care, membutuhkan konseling, atau memerlukan evaluasi segera, serta membantu memonitor perubahan gejala secara berkala, misalnya setiap dua minggu. Secara praktis, kuesioner ini memudahkan percakapan antara klien dan profesional dengan kerangka yang jelas—misalnya untuk menilai “domain mana yang naik”—serta mengurangi bias penilaian yang biasanya terjadi ketika seseorang hanya mengandalkan kesan umum tanpa struktur.
Cara pengisian KGPR-32 berfokus pada pengalaman dua minggu terakhir. Setiap pernyataan dijawab menggunakan skala 0 sampai 4, yaitu 0 untuk “tidak sama sekali”, 1 untuk “ringan”, 2 untuk “sedang”, 3 untuk “berat”, dan 4 untuk “sangat berat”. Skala ini membantu menggambarkan tingkat intensitas atau gangguan yang dirasakan secara lebih terukur.
KGPR-32 bukan alat diagnosis dan tidak menggantikan wawancara klinis maupun asesmen profesional. Jika terdapat risiko keselamatan, seperti munculnya pikiran menyakiti diri, maka prioritas utama adalah mencari bantuan segera melalui Call Center Darurat 112 sebagai layanan darurat terintegrasi atau PSC 119 untuk gawat darurat kesehatan (Layanan 112; Ministry of Health Indonesia). Untuk penggunaan di institusi seperti sekolah atau komunitas, penerapan kuesioner wajib disertai informed consent, menjaga kerahasiaan data, dan menyediakan mekanisme rujukan profesional apabila hasil mengarah pada risiko tinggi.